Sesuai dengan peraturan dan perundangan, dana BOS diperuntukkan untuk :
- Pembiayaan seluruh kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB);
- Pembelian buku tekspelajaran dan buku penunjang untuk koleksi perpustakaan;
- Pembelian bahan-bahan habis pakai, misalnya buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, gula, kopi dan teh untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
- Pembiayaan kegiatan kesiswaan, program remedial, program pengayaan siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya;
- Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa;
- Pengembangan profesi guru antara lain pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS;
- Pembiayaan perawatan sekolah seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan meubelair dan perawatan lainnya;
- Pembiayaan langganan daya dan jasa;
- Pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah;
- Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin;
- Pembiayaan pengelolaan BOS dan bila seluruh komponen diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan jika masih terdapat sisa dana maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran sekolah.
Penggunaan dana BOS yang dilarang:
- Untuk disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan; dipinjamkan kepada pihak lain; membiayai kegiatan yang bukan merupakan prioritas sekolah;
- Membayar bonus,transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid;
- Melakukan rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruanganbaru;
- Membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung prosespembelajaran;
menanam saham; dan - Membiayai kegiatan yang telah dibiayai sumber dana pemerintah pusat atau daerah.
Fakta dilapangan: dari hasil sampling 4127 sekolah terdapat 2054 sekolah (sebesar 49,79%) penerima dana BOS menyalahi penggunaan dana BOS sebesar Rp 28.14 miliar dengan sebagai berikut:
- Biaya transportasi kegiatan rekreasi kepala sekolah dan guru.
- Uang lelah kepala sekolah.
- Biaya pertemuan hari ulang tahun yayasan (biasa terjadi di sekolah swasta yang dikelola yayasan).
- Dana BOS digunakan untuk membeli laptop, PC desktop, flash disk, dan peripheral komputer lainnya yang tidak terkait langsung dengan murid.
- Membeli peralatan yang tidak berkaitan langsung dengan murid seperti dispenser, TV, antena parabola, kursi tamu di ruang kepala sekolah, lemari, dan lain-lain.
- Pembelian voucher hand phone, pemberian uang duka dan karangan bunga acara pisah sambut kepala dinas, pembelian note book dan PC desktop.
- Melakukan rehab gedung sekolah yang termasuk dalam rehab sedang atau berat.
- Biaya honor dan transportasi guru untuk kegiatan-kegiatan pengembangan profesi yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya seperti LPMP, SKB, dan Pemda.
- Dana BOS dipinjamkan sementara untuk membiayai honor guru bantu atau honor guru tidak tetap yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.
- Biaya partisipasi HUT Kota/Kabupaten (mengikuti parade HUT kota atau kabupaten).
- Biaya konsumsi guru dari pagi s.d. siang hari (selain biaya teh, gula, dan kopi seperti diperbolehkan dalam juklak)
Link Terkait mengenai produk-produk rekomendasi dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan Indonesia.
Filed under: Mesej


gmn bangsa bisa maju klo aparat kayak gt semua…………………..
Guru turun wibawanya sekarang ini, tujuannya bukan mendidik tapi dia mencontohkan yang tidak baik di lingkungan pendidikannya sendiri.
Seharusnya para pendidik mementingkan gimana masa depan anak didiknya jadi lebih baik dari mereka.