Dari pasal 8 mengenail Biaya Penyambungan PLN malah bisa mengratiskan Biaya Penyambungan, bukannya malah menaikkan, intinya diperlukan penyampaian Informasi yang jelas.
Dari lampiran IX terlihat jelas Biaya Penyambungan Maksimum dan ini sesuai peraturan tidak boleh lebih dari nilai itu, sebenarnya ada perhitungannya sesuai dengan berapa daya yang terpasang.
Semua permasalahan mengenai tingginya biaya pasang baru adalah Unit Pelayanan tidak menjalanin kewajiban dari pasal 9 ayat (1) sesuai dengan gambar di samping.

Orang banyak yang tidak tahu dan akibat itu para petugas bisa bermain, atau memang sengaja tidak memasang pengumuman. Apakah ada sangsinya bagi Unit yang tidak memasang pengumuman ini.
Hasus ada ini sangsinya untuk Unit Pelayanan bila tidak memasang pengumuman ini.
Filed under: Energy & Power

