Berita yang tidak Heboh : Aktivis Anti Korupsi ditembak mati


Sungguh disayangkan kejadian tragis yang terjadi tanggal 20 Januari 2015 di Jawa Timur mengenai adanya aktivis Anti Korupsi yang ditembak mati banyak yang tidak mengetahui, dilain pihak pemberitaannya pun tertutupi dengan kasus penangkapan Bambang Wijojanto oleh Polisi sehingga mampu menutupi kasus-kasus lainnya.
Mathur Husyairi (47thn), aktivis anti korupsi yang ditembak mati oleh orang yang tidak dikenal terjadi di depan rumahnya Jln Teuku Umar III/54, Kelurahan Kemayoran Bangkalan – Jawa Timur, selasa dini hari 20 Januari 2015.
Informasi yang diperoleh pada tahun 2006, Mahtur melaporkan dugaan korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam proyek pembangunan Pelabuhan MISI di kecamatan Socah, Bangkalan, Jawa Timur. Dan pada tahun 2014, dia juga melaporkan kasus dugaan korupsi Fuad di proyek pengaspalan jalan Bujuk Sarah di Desa Martajesah.
Dua kasus tersebut dilaporkan ke KPK dan pada Januari 2015, Mathur juga memimpin demo sehubungan dengan dugaan pungutan liar di Dinas Pendidikan dan Pengangkatan CPNS di Badang Kepegawaian Daerah Bangkalan.
Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto menuntut Polisi untuk segera mengusut pelaku penembakan ini. Tapi disayangkan pemberitaannya tidak heboh dan sebaliknya Polisi menangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto akibat kasus lama tahun 2010. Mampukan Polisi mengusut pelaku penembakan ini seperti mengusut penembakan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret ketua KPK Antasari Azhar ke penjara.

Berita:
http://www.tempo.co/read/news/2015/01/20/058636213/Polisi-Usut-Penembakan-Aktivis-di-Bangkalan
http://pesisirnews.com/view/Politik/2085/Kontras–Banyak-Kasus-Kekerasan-Aktivis-Gagal-Diusut.html
http://www.pkspiyungan.org/2015/01/pelapor-kasus-korupsi-ditembak-di-madura.html

SOP Keuangan Syariah


SOP Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Persyaratan penting yang perlu dimiliki oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (selanjutnya disebut KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (selanjutnya disebut UJKS Koperasi) sebagai lembaga keuangan ialah harus menjaga kredibilitas atau kepercayaan dari anggota pada khususnya dan atau masyarakat luas pada umumnya.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka KJKS dan UJKS Koperasi perlu memiliki Pedoman Standar Operasional Prosedur Usaha Jasa Keuangan Syariah. Diharapkan Pedoman Standar Operasional Prosedur tersebut dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam pengelolaan usaha jasa keuangan syariah oleh Koperasi, sehingga usaha jasa keuangan syariah pada KJKS dan UJKS Koperasi dapat ditangani secara profesional.

Standar Operasional Manajemen KJKS dan UJKS Koperasi bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pengelola KJKS dan UJKS Koperasi dalam mengelola kelembagaan, usaha dan keuangannya. Lebih lengkapnya download dokumen SOP KJKS.